Sejarah Singkat
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sekadau merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat. Didirikan untuk menjawab kebutuhan pelayanan keimigrasian yang semakin meningkat di wilayah Kabupaten Sekadau dan sekitarnya. Sejak awal berdirinya, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar, sejalan dengan reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh pemerintah.
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sekadau memiliki tugas dan fungsi utama sebagai berikut:
- Melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM di bidang keimigrasian di wilayah kerja yang telah ditetapkan.
- Pemberian dokumen perjalanan Republik Indonesia (Paspor).
- Pemberian Izin Tinggal dan Status Keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Pelaksanaan fungsi pengawasan dan intelijen keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing.
- Penyebaran informasi dan penyuluhan hukum keimigrasian kepada masyarakat.
- Pelaksanaan penindakan dan penegakan hukum keimigrasian.
Struktur Organisasi
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sekadau dipimpin oleh seorang Kepala Kantor dan dibantu oleh beberapa seksi yang membidangi tugas teknis dan administratif, antara lain:
- Kepala Kantor
- Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian
- Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian
- Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian
- Sub Bagian Tata Usaha
Wilayah Kerja
Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sekadau mencakup beberapa kabupaten strategis di Provinsi Kalimantan Barat, yang meliputi:
- Kabupaten Sekadau
- Kabupaten Sanggau
- Kabupaten Melawi
- Kabupaten Sintang